Information
Standar Pengaduan Rawat Jalan
- Fotocopy KTP/KK
- Kartu BPJS
- Surat Rujukan
- Kartu Berobat
- Pengambilan nomor antrian oleh pasien atau keluarga.
- Melakukan pendaftaran di loket dan penyelesaian administrasi bagi pasien yang mempunya jaminan kesehatan.
- Bagi pasien umum, melakukan pembayaran ke Billing System.
- Ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi atau fisioterapi).
- Pemberian terapi atau resep obat.
- Pengambilan obat di depo farmasi
Jam Pelayanan : 08:00 - 14:00 WITA Senin s/d Sabtu
|
|
Pasien UMUM
(Perda No. 2 Tahun 2017)
(Perwa No. 5 Tahun 2013)
Pasien JKN/BPJS
(Permenkes No 4 Tahun 2017)