Information

Standar Pengaduan Rawat Jalan

  1. Fotocopy KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Kartu Berobat

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien atau keluarga.
  2. Melakukan pendaftaran di loket dan penyelesaian administrasi bagi pasien yang mempunya jaminan kesehatan.
  3. Bagi pasien umum, melakukan pembayaran ke Billing System.
  4. Ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi atau fisioterapi).
  5. Pemberian terapi atau resep obat.
  6. Pengambilan obat di depo farmasi

Jam Pelayanan : 08:00 - 14:00 WITA Senin s/d Sabtu

  • Klinik THT
  • Klinik Gigi
  • Klinik Jiwa
  • Klinik Mata
  • Klinik Saraf
  • Klinik Anak
  • Klinik Bedah
  • Klinik PKBRS
  • Klinik Interna
  • Klinik Bedah Vaskular
  • Klinik Bedah Urologi
  • Klinik Jantung
  • Klinik Geriatri
  • Klinik Ortopedi
  • Klinik Rehabilitasi Medik
  • Klinik Hemodialisa
  • Klinik Kulit Kelamin
  • Klinik Paru + TB Dots
  • Klinik Umum dan CTKI
  • Klinik VCT-CST-Metadon
  • Klinik Kebidanan dan Kandungan
  • Unit PKRS

Pasien UMUM

(Perda No. 2 Tahun 2017)
(Perwa No. 5 Tahun 2013)

Pasien JKN/BPJS

(Permenkes No 4 Tahun 2017)