Information
Standar Pengaduan Rawat Inap
- Fotocopy KTP/KK
- Kartu BPJS
- Surat Rujukan
- Kartu Berobat
- Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan segera mendaftarkan di SentralOpname sekaligun melakukan pemesanan tempat Rawat Inap.
- Keluarga pasien mengurus persyaratan Rawat Inap pasien sesuai dengan syarat pembayaran sebgai berikut :
- - Pasien BPJS Mengurus SEP (Surat egibilitas Pasien) di loket pelayanan SEP Rawat Inap Kemudian ke petugas administrasi bangsal dalam waktu 3 x 24 Jam.
- - Pasien JAMKESDA Mengurus persyaratan di ruang pelayanan kemudian melegalkan fotocopy KTP dan KK selanjutnya ke administrasi bangsal.
- - Pasien UMUM dan Jasa Raharja Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi bangsal.
- Pasien masuk bangsal atau rawat inap.
- Setelah pasien dinyatakan boleh keluar oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasi kepulangan pasien.
- Ruang kelas III
- Ruang Kelas II
- Ruang Kelas I
- Ruang VIP
- Ruang VIP Utama
Pasien UMUM
(Perda No. 2 Tahun 2017)
(Perwa No. 5 Tahun 2013)
Pasien JKN/BPJS
(Permenkes No 4 Tahun 2017)