Information

Standar Pengaduan Rawat Inap

  1. Fotocopy KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Kartu Berobat

  1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan segera mendaftarkan di SentralOpname sekaligun melakukan pemesanan tempat Rawat Inap.
  2. Keluarga pasien mengurus persyaratan Rawat Inap pasien sesuai dengan syarat pembayaran sebgai berikut :
    • - Pasien BPJS
    • Mengurus SEP (Surat egibilitas Pasien) di loket pelayanan SEP Rawat Inap Kemudian ke petugas administrasi bangsal dalam waktu 3 x 24 Jam.
    • - Pasien JAMKESDA
    • Mengurus persyaratan di ruang pelayanan kemudian melegalkan fotocopy KTP dan KK selanjutnya ke administrasi bangsal.
    • - Pasien UMUM dan Jasa Raharja
    • Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi bangsal.
  3. Pasien masuk bangsal atau rawat inap.
  4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasi kepulangan pasien.

  1. Ruang kelas III
  2. Ruang Kelas II
  3. Ruang Kelas I
  4. Ruang VIP
  5. Ruang VIP Utama

Pasien UMUM

(Perda No. 2 Tahun 2017)
(Perwa No. 5 Tahun 2013)

Pasien JKN/BPJS

(Permenkes No 4 Tahun 2017)